I Made Alit Suandika (34), I Made Suma Wijaya (54), Puthut Gunawan (52), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini. Mereka didakwa atas perkara dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Raya Kampus Udayana (Unud) Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"(Perkara) penipuan jual beli tanah. Korban rugi Rp 1,3 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya di PN Denpasar, Kamis (14/2/2024).
Sujaya mengatakan semua fakta dan kronologi perkara sudah dibacakan dalam persidangan. Tidak ada keberatan dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah lengkap di surat dakwaan. Mereka yang menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dalam rangka menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," kata Sujaya.
Perkara itu bermula pada 2017 lalu. Saat itu korban Mudjiyanto dan Lenny bermaksud membeli dua kaveling tanah seluas dua dan tiga are di lokasi tersebut. Ketiga terdakwa yang mengenal korban, langsung menawarkan mengurus kepemilikan tanah tersebut.
Suandika mengaku sebagai pemilik tanah, menjual kepada korban melalui kuasa Puthut dan Wijaya. Korban sempat mentransfer sejumlah uang hingga empat kali untuk biaya kepengurusan balik nama kepemilikan tanah yang diklaim Suandika.
Setahun berlalu, korban tak kunjung mendapat kepastian berupa surat hak milik (SHM) dari terdakwa. Belakangan, korban mendapat informasi bahwa tanah tersebut ternyata hak pakai Universitas Udayana, dari seorang pengacara dan mantan Kepala BPN Badung.
"Kenyataannya, tanah yang dijual para terdakwa itu hak pakai Universitas Udayana. Ada sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran," terangnya.
Ketiga terdakwa kini didakwa Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara empat tahun.
(dpw/dpw)