Riski Ananda, warga Desa Batunyale, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan rekannya berinisial DS. Pria asal Kota Mataram itu dilaporkan buntut dugaan penipuan sewa rumah toko (ruko) dengan kerugian Rp 10,7 juta.
Muhsin, paman Riksi, menjelaskan kronologi dugaan penipuan yang dilakukan DS. DS awalnya menawarkan ruko milik orang tuanya kepada Riski untuk disewakan.
Ruko yang ditawarkan berada di komplek pertokoan Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Riski mengiyakan dan berniat menyewa ruko yang ditawarkan DS untuk membuka usaha barber shop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi antara pelaku dengan korban bersepakat dengan besaran sewa ruko sebesar Rp 18 juta selama satu tahun saat itu," kata Muhsin kepada detikBali, Kamis (7/3/2024).
DS kemudian meminta uang down payment (DP) dan barang kepada Riski untuk tanda jadi penyewaan ruko. "Korban menyanggupi membayar dengan dua handphone senilai Rp 5 juta dan uang sebesar Rp 5,7 juta," cerita Muhsin.
Uang DP diberikan secara bertahap oleh Riski kepada DS. Tahap pertama korban memberikan secara tunai sebesar Rp 2 juta dan transfer sebesar Rp 3,7 juta.
"Jadi korban ini sudah menyerahkan sebesar Rp 10,7 juta ke pelaku tanggal 23 November 2023 lalu. Tapi sampai sekarang ruko itu tidak ada wujudnya," kata Muhsin.
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid membenarkan adanya laporan dari korban. Korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu pada Selasa (6/2/2024).
Menurut Tauhid, kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data. Polsek Mataram telah mulai meminta keterangan saksi dan terlapor.
"Kami sudah panggil korban untuk dimintai keterangannya. Awalnya korban ini sulit diminta keterangannya. Nanti seperti apa kelanjutannya kami akan infokan," jelas Tauhid.
(nor/nor)