Polisi menangkap seorang pria, IKLY, yang nekat menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali. Dalam menjalankan aksinya, IKLY memasukkan narkoba tersebut ke dalam botol deodoran.
"Saat melakukan pemeriksaan, petugas lapas curiga terhadap botol deodoran yang dibawa oleh pelaku. Saat diperiksa secara lebih detail bersama dengan anggota Satresnarkoba ternyata isinya sabu-sabu," kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiartasaat pada rilis kasus itu di Mapolres Karangasem, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Narkoba di Bima |
IKLY disebut hendak menyelundupkan sabu tersebut untuk diberikan kepada salah seorang narapidana dalam lapas itu. Napi itu berinisial P.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma sekali, ternyata IKLY sudah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali. Dia memakai modus yang sama untuk menyelundupkan barang haram itu ke lapas.
"Berdasarkan hasil interogasi yang kami lakukan terhadap pelaku, ini sudah yang kedua kali mengantar sabu ke lapas dengan modus operandi yang hampir sama," kata Sadiarta.
Selain IKLY, polisi juga menangkap lima pelaku narkoba lain dalam kasus berbeda. Mereka ditangkap melalui serangkaian operasi di Karangasem.
Tiga tersangka yakni INHS, IGPY, dan EA ditangkap dari kamar kos di wilayah Karangsokong, Kelurahan Subagan, Karangasem. Ketiganya diamankan saat sedang pesta sabu.
Setelah diinterogasi ketiganya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial IKAH.
"Setelah menangkap tiga orang pelaku tersebut, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial IKAH tersebut di wilayah Candidasa, Desa Bugbug, Karangasem," ujar Sadiarta.
Sedangkan pelaku terakhir yang berinisial IKS ditangkap di wilayah Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis. Dia adalah pengedar sabu.
"Dari tangan keenam pelaku tersebut petugas mengamankan sebanyak 11,2 gram sabu-sabu," ungkap Sadiarta.
Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda dari UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(dpw/gsp)