Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sembilan kasus narkoba dalam kurun bulan Januari dan Februari 2024. Dari pengungkapan itu, ada sembilan orang yang ditangkap.
"Dalam kurun 2 bulan, yakni Januari sampai Februari 2024, ada sembilan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu yang diungkap," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam konferensi pers di Mapolres Bima setempat, Jumat (1/3/2024).
Eko merinci, pada bulan Januari ada lima kasus yang diungkap. Sementara barang bukti sabu yang disita sebanyak 6,02 gram. Kemudian pada Bulan Februari ada empat kasus yang diungkap dengan barang bukti 249, 08 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sembilan kasus yang diungkap itu, lanjut Eko, polisi menangkap sembilan pelaku yakni IB (35), GF (18), AU (26), MM (23), SN (29), IW (25), MA (45), SR (37), dan AG (34).
Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Narkotika.
(dpw/dpw)