Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut partainya tak mengetahui dana yang masuk dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). NasDem berencana mengembalikan uang yang mengalir ke partai itu.
Sahroni mengungkapkan saat ini NasDem masih menunggu KPK terkait kapan akan mengembalikan uang tersebut.
"Kalau KPK sudah memberikan pemberitahuan, maka di waktu yang sama kami akan kembalikan," kata Sahroni, dikutiip dari detikNews, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi III DPR ini beralasan pihaknya menunggu KPK karena tidak tahu mekanisme pengembalian aliran uang tersebut. "Iya karena kami nggak tahu ke mana pengembaliannya," imbuhnya.
Kemudian, Sahroni juga menjelaskan alasan NasDem tidak mempersoalkan uang tersebut. Alasannya, NasDem tidak mengetahui bahwa sumbangan yang diberikan SYL itu ternyata bermasalah.
"Kami nggak tahu kalau uang yang dia kirim adalah uang yang bermasalah," tuturnya.
Adapun aliran uang SYL ke partai politik hingga si istri terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024. Duduk sebagai terdakwa adalah SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Jaksa mengatakan Hatta adalah orang kepercayaan SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang kemudian diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada 2020-2022 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Sedangkan Kasdi selaku Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020.
Aliran uang itu dibagi tahun ke tahun. Berikut rincian duit ke istri SYL:
- Tahun 2020 Rp 374.940.000
- Tahun 2021 Rp 410.000.000
- Tahun 2022 Rp 90.000.000 dan Rp 4.000.000
- Tahun 2023 Rp 60.000.000
Total Rp 938.940.000
Sedangkan untuk aliran duit ke Partai NasDem dirinci sebagai berikut:
- Tahun 2020 Rp 8.300.000
- Tahun 2021 Rp 23.000.000
- Tahun 2022 Rp 8.823.500
Total Rp 40.123.500
Selain itu, ada aliran uang untuk kepentingan pribadi SYL, kepentingan keluarga, kado undangan, carter pesawat, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
(dpw/gsp)