Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah dengan total nilai Rp 44,5 miliar. Uang hasil pemerasan itu mengalir ke istri SYL hingga ke NasDem yang menaungi SYL.
Dikutip dari detikNews, hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024. Duduk sebagai terdakwa adalah SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Hatta adalah orang kepercayaan SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan yang kemudian diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada 2020-2022 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023. Sedangkan Kasdi selaku Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020.
Bermula ketika SYL diangkat sebagai Mentan pada Oktober 2019. Beberapa bulan kemudian SYL disebut jaksa memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk memotong anggaran sebesar 20% pada masing-masing direktorat di Kementan. Potongan duit itu diarahkan untuk kepentingan pribadi SYL.
"Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa oleh karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau di-nonjob-kan," ucap jaksa Taufiq.
Singkatnya terkumpul Rp 44,5 miliar dari 10 unit eselon I Kementan dalam kurun waktu 2020-2023. Setoran-setoran itu dikelola Hatta dan Kasdi sesuai perintah SYL. Uang itu kemudian disebut jaksa KPK digunakan untuk sejumlah keperluan SYL.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata jaksa.
Jaksa kemudian membacakan rincian rekapitulasi penggunaan uang itu. Salah satunya untuk istri SYL dan Partai NasDem.
"Penggunaan uang keperluan istri terdakwa. Sumber uang Setjen dan BPPSDMP," kata jaksa.
Adapun rincian penggunaan uang Rp 44,5 miliar dari tahun 2020-2023, sebagai berikut:
1. Keperluan istri terdakwa: Rp 938.940.000
Jaksa mengatakan istri SYL menerima uang gratifikasi itu sebanyak Rp 938 juta. Jaksa pun memberikan rincian.
"Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000," ungkap jaksa.
2. Keperluan keluarga: Rp 992.296.746
Jaksa memaparkan aliran uang hasil memeras anak buah ini juga digunakan SYL untuk keperluan keluarga. Totalnya adalah Rp 992 juta.
3. Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246 (miliar)
SYL juga menggunakan uang hasil korupsi ini untuk keperluan pribadinya. Sekitar Rp 3,3 miliar jumlah uang yang digunakan SYL untuk keperluan pribadinya itu.
4. Kado undangan: Rp 381.612.500
5. Partai NasDem: Rp 40.123.500
Uang hasil dugaan pemerasan ini juga mengalir ke Partai NasDem. Total aliran mencapai Rp 40 juta.
"Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta)," ujar jaksa KPK Masmudi.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
NasDem Buka Suara
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi dana SYL dari hasil memeras anak buah di Kementan Pertanian mengalir ke partai. Sahroni menyebutkan memang saat itu SYL memberikan bantuan dana kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Iya, ini dana ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam di Cianjur waktu itu. Kami nggak tahu uang berasal dari mana," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu.
Sahroni mengatakan SYL sempat memberikan dana bantuan senilai Rp 20 juta selama dua kali. Pihaknya menyatakan akan kooperatif jika KPK meminta uang itu untuk dikembalikan.
"Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem)," katanya.
(nor/nor)