2 Terdakwa Korupsi Alat Marching Band Dikbud NTB Divonis 5 dan 5,5 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Alat Marching Band Dikbud NTB Divonis 5 dan 5,5 Tahun Bui

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 28 Feb 2024 20:47 WIB
Sidang vonis kasus korupsi maching band di PN Tipikor Mataram, Rabu (28/2/2024) malam. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Sidang vonis kasus korupsi maching band di PN Tipikor Mataram, Rabu (28/2/2024) malam. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesenian marching band di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB divonis berbeda. Muhammad Irwin diganjar lima tahun penjara, sedangkan Lalu Buntaran dihukum lima tahun enam bulan (5,5 tahun).

Dalam kasus tersebut, Irwin bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan menggunakan ABPD 2017 itu. Saat itu, Irwin menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Bidang SMA Dikbud NTB.

Sementara, Lalu Buntaran merupakan pelaksana pekerjaan dari kontraktor CV Embun Emas yang ditunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Djarot Widiatmono menyatakan Irwin juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta.

"Jika tidak bisa membayar denda maka dapat diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Djarot saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Mataram, Rabu (28/2/2024) malam.

Terdakwa Lalu Buntaran juga dijatuhi hukuman denda serupa. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakta-fakta tersebut diperoleh berdasarkan keterangan terdakwa dan 27 yang dihadirkan selama persidangan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 702 juta.

"Jika terdakwa tidak puas dapat mengajukan banding," kata hakim.

Saat keluar dari ruang sidang, Muhammad Irwin dan Lalu Buntaran tampak tertunduk lesu. Mereka enggan memberi komentar kepada wartawan. Keduanya memilih bergabung bersama anggota keluarga di ruang tunggu sidang.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa pada 2017. Irwin selalu PPK dalam kasus tersebut tidak melakukan survei sebelum menetapkan harga pengadaan barang. Dia dengan sengaja memerintahkan Lalu Buntaran untuk melakukan survei harga demi mendapatkan keuntungan untuk setiap harga satuan barang.

Selain itu, Irwin menyusun HPS berdasarkan harga yang diperoleh dari calon penyedia barang jasa ke tersangka Lalu Buntaran. Irwin mencantumkan merek dan tipe barang dalam dokumen spesifikasi dan teknis. Sehingga tidak memberikan kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam kegiatan lelang.

Dalam kasus ini, Irwin sengaja menunjuk CV Embun Emas milik Baiq Yanti Susanti sebagai pemenang tender. Namun, selaku PPK, dia dengan sengaja membiarkan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Lalu Buntaran.

Survei harga berdasarkan pengadaan alat kesenian marching band tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Irwin kepada Buntaran. Mereka secara bersama-sama menyusun HPS berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan. Kerugian negara akibat ulah mereka mencapai Rp 702 juta.




(hsa/gsp)

Hide Ads