Dua pengeroyok anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Eliezer Wunu alias Iki (28) dan Ardianto Pakereng (26) terancam 5 tahun dan enam bulan bui. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka pengeroyok tentara berinisial CG tersebut.
"Motifnya, salah satu pelaku tidak terima ditegur. Korban (CG) saat itu tugas patroli dan melihat keributan antara pelaku dengan pelayan di kafe itu," jelas Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia di Polsek Kuta Utara, Selasa (27/2/2024).
CG dikeroyok pengunjung kafe saat patroli ke Warung Rembulan, Kerobokan Kaja, Badung, Sabtu (24/2/2024) dini hari. Sebelum penganiayaan terjadi, salah satu pelaku pengeroyokan cekcok dengan pelayan Warung Rembulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramasetia menjelaskan dua Eliezer dan Ardianto dalam kondisi mabuk saat berada di lokasi pengeroyokan. Mereka sempat menenggak minuman keras di tempat lain.
Saat Eliezer cekcok dengan pelayan perempuan di Warung Rembulan, CG berupaya melerainya. Namun, Eliezer mendorong tentara itu lalu berdiri seolah menunjukkan gestur menantang CG.
Eliezer juga memprovokasi CG sehingga terjadi keributan berujung pengeroyokan. Ardianto ikut memukul wajah dan melempar kursi ke tentara itu tapi berhasil ditangkis.
Setelah memukuli CK, Eliezer dan Ardianto bergegas kabur. Sedangkan CG yang luka di bibir dan tangan membengkak segera melapor ke Polsek Kuta Utara.
Pramasetia memastikan pelaku pengeroyokan hanya dua orang. Padahal, sebelumnya polisi mengamankan empat orang asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, ke kantor polisi.
Dua di antaranya sebagai saksi karena tak terlibat pengeroyokan. "Yang berbuat (memukul CG) hanya dua orang," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara itu.
(gsp/dpw)