Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa. NN merupakan Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan, PPL merupakan bendahara di desa yang sama.
Kasi Intel Kejari Lembata Tedi Valentino mengungkapkan perbuatan keduanya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta. Ia menegaskan penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa.
"Kesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, 2021 adalah tersangka NN dan PPL," kata Tedi kepada detikBali, Senin (26/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedy menjelaskan tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut. Belasan saksi itu terdiri dari perangkat desa, masyarakat di desa setempat, dan pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tedy melanjutkan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif. Termasuk di antaranya belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
"Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata," imbuh Tedy.
Tedy menuturkan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. "Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka NN dan PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata," pungkasnya.
(iws/hsa)