Pengedar dan Pembeli 3.000 Butir Tramadol di Mataram Ditangkap!

Pengedar dan Pembeli 3.000 Butir Tramadol di Mataram Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 18:50 WIB
Polresta Mataram menangkap pengedar narkotika jenis tramadol. (Foto: Istimewa)
Polresta Mataram menangkap pengedar narkotika jenis tramadol. (Foto: Istimewa)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap pengedar narkotika jenis tramadol berinisial LA (19). Pria asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dibekuk bersama pembeli berinisial RD (27).

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan LA dan RD ditangkap pada Minggu (25/2/2024). Keduanya diamankan saat mengambil paket berisi 3.000 butir tramadol yang dikemas dalam kardus di salah satu jasa ekspedisi di Mataram.

"Pelaku ditangkap di kantor jasa ekspedisi barang wilayah Cakranegara, Kota Mataram," kata Ngurah kepada detikBali, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ngurah, LA dan RD ditangkap berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mataram. Bahkan, LA diketahui sudah membeli obat terlarang itu untuk kelima kalinya.

"Pelaku mulai menjalankan bisnis tersebut sejak Desember 2023 lalu. Sudah empat kali beli, ini yang kelima kali," ungkap dia.

LA, Ngurah berujar, membeli ribuan butir tramadol seharga Rp 3 juta tersebut dari Jakarta. LA memesan obat terlarang itu setelah mendapatkan calon pembeli. LA menjualnya narkotika itu dengan harga Rp 100 ribu per strip.

"Akan diedarkan di wilayah Loteng saja. Pembelinya umum, tidak khusus. Tapi biasanya dipesan oleh anak-anak remaja," sebut Ngurah.

Ngurah menambahkan polisi masih menyelidiki peran RD. "Apakah dia terlibat sebagai penjual atau tidak," imbuhnya.

Kini, LA dan RD masih diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP. "Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ngurah.




(iws/hsa)

Hide Ads