Ayah berinisial AA dan dua anak laki-lakinya yakni AYR dan FH di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah Kecamatan Ampenan, Mataram pada Jumat (2/2/2024). Rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
"Kami gerebek berdasarkan laporan masyarakat setempat. Kami amankan dengan beberapa alat konsumsi narkoba yang ditemukan di dalam rumah," kata Ngurah kepada detikBali, Selasa (6/2/2023/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah yang digerebek oleh pelaku ternyata milik AA. Polisi langsung menangkap AA bersama dua orang anak laki-lakinya yakni AYR dan FH.
"Kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram yang ditemukan di dalam dompet milik AA," lanjut Ngurah.
Ketiga pelaku digerebek saat akan bertransaksi di halaman rumah tepat di gasebo milik AA. Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar AYR ditemukan alat mengkonsumsi sabu yang tersimpan di berbagai wadah.
"Untuk pelaku FH kita amankan ketika sembunyi di dalam kamarnya," ujar Ngurah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ternyata AA mengajak dua anaknya menjadi pengedar. Menurut Ngurah, hasil tes dari ketiga pelaku positif mengonsumsi sabu-sabu.
AA yang merupakan bapak dari pelaku AYR dan FH adalah residivis kasus yang sama. Dia telah menjalani hukuman penjara dua tahun dan bebas bersyarat pada akhir September 2023 lalu.
"Ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(dpw/hsa)