Seorang warga negara (WN) Polandia berinisial CD diduga mengalami pelecehan seksual di tempat spa Jalan Wana Segara, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (25/2/2024). CD kemudian melaporkan pelecehan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
"Ya, memang ada laporannya. Saat ini kami dari pihak Polresta Denpasar sudah menanggapi kejadian tersebut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (26/2/2024).
Sukadi mengatakan CD melapor ke Polresta Denpasar bersama teman prianya. CD memberikan bukti berupa alamat spa, foto terduga pelaku, dan menceritakan semua kronologi kejadian saat melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor menuliskan kronologinya di kertas. Karena memang kendala bahasa," terang Sukadi.
Sukadi mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan mengenai laporan CD. Dia menegaskan Polresta Denpasar sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pelecehan itu.
"Kami segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Kami lakukan penyelidikan," tegasnya.
Soal kronologi kejadian, CD mengaku mendatangi tempat spa bersama teman prianya. Ada dua terapis yang memberi layanan pijat kepada CD dan teman prianya.
Mereka mendapat layanan pijat kepala dan kaki hingga pukul 21.20 Wita. Setelah selesai, salah satu terapis meminta CD menuju ke kamar di lantai atas untuk dipijat bagian kepala.
Sementara satu terapis lain meminta teman pria CD untuk menunggu. CD mengaku dilecehkan oleh terapis saat dipijat di lantai atas.
(nor/gsp)