Korban Pelecehan di Gianyar Lapor Polisi Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

Korban Pelecehan di Gianyar Lapor Polisi Malah Jadi Tersangka Penganiayaan

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 19:56 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto: Ilustrasi korban pelecehan seksual. (iStock)
Denpasar -

Perempuan di Gianyar, Bali, berinisial NIFL (38) diduga menjadi korban pelecehan seksual dari pria berinisial DJ. NIFL kemudian melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Gianyar namun ia justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polsek Gianyar.

NIFL telah melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Polsek Gianyar dan Polres Gianyar ke Ombudsman Bali, Jumat (19/1/2024). NIFL melaporkan layanan Polres Gianyar terhadap laporan dugaan pelecehan seksual. Sedangkan pelaporan terhadap Polsek Gianyar terkait statusnya sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti membenarkan laporan masyarakat dari NIFL. Sri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Gianyar dan Polres Gianyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menerima laporan dan kami tindaklanjuti. Kami klarifikasi ke Polres Gianyar. Sebelumnya, korban ini sudah melapor pelecehan seksual di Polres Gianyar," kata Sri ditemui detikBali di Kantor Ombudsman Bali, Jumat (23/2/2024).

Sri mengatakan Polres Gianyar sudah memberikan jawaban atas pelaporan NIFL di Ombudsman Bali. Sudah ada tahapan penyidikan atas dugaan pelecehan seksual yang dialami NIFL. Hal itu berdasarkan surat balasan kepada Ombudsman Bali.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, Sri enggan membeberkan perihal kronologi pelaporan dan hal lainnya dari kasus dugaan pelecehan tersebut. Dia beralasan, pihaknya masih memeriksa dan menganalisis laporan NIFL.

"(Laporan) di Ombudsman sendiri masih dianalisis dan nantinya kalau sudah selesai akan kami sampaikan kepada pelapor melalui LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Kami akan sampaikan ke pelapor," kata Sri.

Tak hanya ke Polres Gianyar, Sri juga menyatakan telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi ke Polsek Gianyar atas pelaporan atas status tersangka yang disematkan kepada NIFL.

Hasilnya, Polsek Gianyar menyatakan penetapan tersangka sudah melalui tahapan, antara lain tiga kali mediasi dan gelar perkara. NIFL ditetapkan tersangka oleh Polsek Gianyar atas dua alat bukti penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online berinisial DJ di Gianyar, Senin (27/11/2023).

Hingga kini belum diketahui perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual dan status tersangka atas pidana penganiayaan yang dialami NIFL. detikBali sudah mencoba mengkonfirmasi pengacara NIFL namun belum ada tanggapan.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads