Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga melakukan pelanggaran kampanye. Caleg itu diduga membagi-bagikan lima perahu motor kepada masyarakat di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang Adam Horison Bao mengatakan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu. Gelar perkara rencananya digelar pekan depan.
Baca juga: Pemotor Tewas Ditabrak Pikap di Kupang |
"Berdasarkan hasil pengawasan tanggal 9 Januari 2024, kami menemukan adanya dugaan penyerahan lima unit perahu motor kepada masyarakat. Perahu motor itu diberikan kepada perorangan yang diduga diberikan oleh caleg DPR RI dari PKB," jelas Adam ketika diwawancarai detikBali, Sabtu (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam kampanye dihadiri dua caleg dari PKB berinisial MS sebagai caleg DPR RI dan OK caleg DPRD Kabupaten Kupang. Dugaan pelanggaran hukum keduanya masih ditindaklanjuti oleh polisi.
"Peran dari masing-masing akan didalami oleh penyidik di kepolisian. Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan rencananya minggu depan kami sudah mulai gelar perkara bersama tim penyidik Polres Kupang," terangnya.
Menurut Adam, selain kasus pembagian lima unit perahu motor, Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang juga menangani kasus perusakan salah satu alat peraga kampanye (APK). Perusakan APK ini terjadi di Desa Oelpua.
"Itu terduganya unsur masyarakat biasa, yang melakukan pengrusakan APK, berdasarkan alat bukti dan fakta yang kami temukan saat proses klarifikasi," tambahnya.
Adam berharap untuk semua pihak bisa koperatif sehingga proses bisa berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum. "Selain itu, biar agar publik bisa mengetahui progrea dalam penanganannya." tegasnya.
(hsa/dpw)