YK (54) dan YYTA (17) tega memerkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial RB (14) di Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi bejat ayah dan anak itu mengakibatkan RB hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
"Benar. Ayah dan anak memerkosa korban secara bergiliran hingga hamil," ungkap Kapolsek Umalulu Ipda Rony Simin kepada detikBali, Jumat (23/2/2024).
Rony mengungkapkan selama ini RB tinggal di rumah YK. Kasus pemerkosaan itu terjadi sejak April 2019. Ketika itu, YK masuk ke kamar RB yang sedang tidur dan memaksanya untuk berhubungan badan. YK meminta RB untuk tidak berteriak dan mengancam memukulnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena takut, RB terpaksa menuruti permintaan YK. Sejak itulah, YK berkali-kali memerkosa RB. YK menjalankan aksi bejat itu di rumah dan kebun.
"Jadi, setiap hari itu terduga pelaku YK selalu memerkosanya saat istrinya tidak berada di rumah," tutur Rony.
Pada 2021, giliran YYTA memerkosa RB. Anak kandung YK itu memerkosa RB dengan modus memintanya untuk membersihkan kamar. Seperti ayahnya, YYTA juga mengancam RB untuk berhubungan badan.
Sejak itu, YYTA dan YK secara bergantian memerkosa RB. Pada Agustus 2023, RB pun hamil.
Rony menuturkan istri YK kaget ketika melihat perilaku RB berubah saat usia kehamilannya sudah lima bulan. RB lantas mengaku hamil setelah diperkosa oleh oleh YK dan YYTA.
Kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke polisi oleh salah satu keluarga RB berinisial DK pada 14 Februari lalu. "Kami sudah amankan para terduga pekaku. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa untuk kepentingan penyelidikan lanjutan," pungkasnya.
(iws/gsp)