Bejat! Ayah di Manggarai Timur Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun

Bejat! Ayah di Manggarai Timur Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 20 Feb 2024 20:06 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi pemerkosaan anak. (Zaki Alfarabi/detikcom)
Manggarai Timur -

Tindakan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan inisial MN yang tega memerkosa anak kandungnya selama dua tahun. Korban dengan inisial KFD itu diperkosa dalam rentang waktu Juni 2021 hingga Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry DN Silaban mengatakan KFD pertama kali diperkosa ayah kandungnya saat masih berusia 15 tahun. KFD saat itu masih berstatus pelajar kelas 2 SMP. MN terus memerkosa KFD hingga kelas 1 SMA.

"Bapak kandung telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban berulang kali sejak Juni 2021. Anak korban berumur 15 tahun dan duduk di kelas II SMP pertama kali dilakukan oleh pelaku," jelas Jeffry, Selasa (20/2/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selang satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku. Tiga hari kemudian dilakukan lagi oleh pelaku, dan satu minggu kemudian dilakukan lagi oleh pelaku. Selanjutnya dilakukan lagi oleh pelaku sampai Juni 2023 dan anak korban berumur 17 tahun dan duduk di kelas 1 SMA," tambahnya.

Jeffry mengatakan MN melakukan aksi bejatnya dengan melontarkan ancaman membunuh KFD dan ibu kandungnya. Ancaman itu juga dilontarkan agar KFD tak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku lakukan dengan ancaman kekerasan. Apabila anak korban tidak mau maka mama anak korban yang sedang sakit jadi sasaran akan dibunuh oleh pelaku dan juga korban sendiri, sehingga korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain," kata Jeffry.

KFD baru berani mengungkapkan pemerkosaan yang dialaminya pada 12 Februari 2024. Ia berbagi cerita pahit itu kepada teman dan neneknya. Empat hari kemudian barulah KFD menceritakan kepada ibu kandungnya. Pada hari itu juga ibu kandung KFD melapor ke Polres Manggarai Timur.

"Pada tanggal 16 Februari mama korban bersama korban datang melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Manggarai Timur. Pelaku telah mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut," terang Jeffry.

Jeffry mengatakan MN telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. MN dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads