Investor Asal Australia Diusir dari Bali gegara Langgar Izin Usaha

Investor Asal Australia Diusir dari Bali gegara Langgar Izin Usaha

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 23 Feb 2024 10:23 WIB
Seorang warga asal Australia berinsial TAW (54) dideportasi dari Bali kembali ke negaranya, Senin (21/2/2024). (Istimewa)
Foto: Seorang warga asal Australia berinsial TAW (54) dideportasi dari Bali kembali ke negaranya, Senin (21/2/2024). (Istimewa)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Australia berinisial TAW dideportasi dari Bali, Senin (21/2/2024). TAW dideportasi karena perusahaannya, PT TWC, melakukan penyimpangan jenis izin usaha.

"Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW. Dia adalah direktur dan pemegang KITAS Investor di PT TWC," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangan resminya, Kamis (22/2/2024).

Dudy mengatakan perempuan berusia 54 tahun itu dideportasi dengan tujuan akhir Perth International Airport. TAW sendiri yang membiayai kepulangannya ke negeri kanguru itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Dudy.

TAW diketahui sudah tinggal di Kediri, Tabanan, sejak 2020 dengan mengantongi visa jenis KITAS Investor di PT TWC. Dia menjabat sebagai direktur di perusahaan yang telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020.

Dudy mengatakan petugas imigrasi menemukan kejanggalan dengan operasional PT TWC. Tanpa merinci, diketahui PT TWC menjalankan praktek bisnis yang tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

Sebagai informasi, KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

"Atas dasar temuan ini, kami telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW," ungkapnya.




(nor/gsp)

Hide Ads