Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial BK dideportasi alias diusir ke negara asalnya. Pasalnya, bule perempuan itu tinggal melebihi batas (overstay) di Bali hanya untuk berlibur dan tidak bekerja.
"WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK). Saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi, Kamis (22/2/2024).
BK diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai China Airlines dengan penerbangan Denpasar-Taipei-Frankrut pada pukul 15.45 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Denpasar sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan bule berabut pirang tersebut. Petugas kemudian melakukan monitoring atau pengawasan hingga akhirnya memeriksa BK.
Imigrasi Denpasar akhirnya menetapkan BK bersalah dan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Regulasi itu mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Tedy Riyandi pun memberikan imbauan kepada masyarakat di seluruh Bali agar proaktif memantau dan memberikan laporan berbagai jenis pelanggaran. Ia memastikan WNA yang berkunjung ke Bali dan melanggar aturan akan diberikan teguran maupun tindakan tegas.
Selain itu, menurut Tedy, aturan hukum dan nilai budaya di Bali juga patut dihormati. "Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia," tambahnya.
(dpw/dpw)