"Sudah ada empat orang yang diamankan terkait peristiwa (perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu) di Kecamatan Parado," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, kepada detikBali, Kamis (22/2/2024).
Masdidin mengungkapkan satu terduga inisial M ditangkap polisi pada Rabu (21/2/2204). Sebelumnya, polisi membekuk AM pada Jum'at (16/2/2024) dan ZN serta AB pada Rabu (14/2/2024) atau saat perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu terjadi.
Masdidin mengatakan empat terduga pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kecamatan Parado. Mereka merupakan bagian dari 14 orang yang menjadi terlapor oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bima.
"Sisanya 10 orang masih diburu," kata Masdidin.
Penyelidikan perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado, Masdidin menambahkan, masih berlanjut. Sejumlah pihak dan empat orang yang ditangkap akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima memutuskan perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, sebagai tindak pidana pemilu (Tipilu). Sebanyak 14 orang menjadi terlapor dan perkaranya diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.
"Perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado mengarah ke Tipilu," ucap Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, kepada detikBali, Senin, (19/2/2024).
(gsp/nor)