Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memutuskan perusakan belasan tempat pemungutan suara (TPS) dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, sebagai tindak pidana pemilu (Tipilu). Sebanyak 14 orang menjadi terlapor dan perkaranya akan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado mengarah ke Tipilu," ucap Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima, Taufikurrahman, kepada detikBali, Senin, (19/2/2024).
Taufikurrahman menuturkan Sentra Gakkumdu -terdiri dari Bawaslu, jaksa, dan polisi- telah meminta keterangan dari 45 orang. Mereka terdiri dari masyarakat umum, anggota KPPS, hingga pengawas TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta klarifikasi terhadap 45 orang sebagai saksi," kata Taufikurrahman.
Dari permintaan keterangan tersebut, Taufikurrahman melanjutkan, sebanyak 14 orang menjadi terlapor. Mereka diduga melanggar Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Taufikurrahman menambahkan berkas 14 orang itu akan dilimpahkan ke Polres Bima. Polisi bisa mengembangkan perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu itu hingga menetapkan tersangka.
"Siang hari ini, kami limpahkan ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuh Taufikurrahman.
Sebelumnya, sebanyak 17 TPS di Kecamatan Parado yang tersebar di empat desa dirusak oleh massa pada Rabu (14/2/20240 malam. Tak hanya itu, massa merusak dan membakar 68 kotak suara yang berisi surat suara yang telah dicoblos pemilih.
(gsp/hsa)