Jaksa Sita Tanah-Bangunan Eks Walkot Kupang

Simon Selly - detikBali
Rabu, 21 Feb 2024 18:25 WIB
Foto: Penyidik Kejati NTT menyita aset milik eks Walkot Kupang Jonas Salean. (Dok Kejati NTT)
Kupang -

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita aset tanah dan bangunan mantan Wali Kota (Walkot) Kupang Jonas Salean. Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, seluas 420 meter persegi itu disita pada Selasa (20/2/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana menjelaskan penyitaan tanah dan bangunan merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. "Berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40," ujar Raka, Rabu (21/2/2024).

Menurut Raka, penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg pada 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kajati NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 pada 16 Januari 2024. Proses penyitaan disaksikan oleh Pemkab Kupang, Lurah Fatululi, serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.

Raka menjelaskan Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.



Simak Video "Video: Kejati Sita Aset Rp 38,5 M Milik Eks Gubernur Lampung Arinal"

(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork