Jaksa Sita Tanah-Bangunan Eks Walkot Kupang

Jaksa Sita Tanah-Bangunan Eks Walkot Kupang

Simon Selly - detikBali
Rabu, 21 Feb 2024 18:25 WIB
Penyidik Kejati NTT saat melaksanakan penyitaan aset milik Jonas Salean. (Dok Kejati NTT)
Foto: Penyidik Kejati NTT menyita aset milik eks Walkot Kupang Jonas Salean. (Dok Kejati NTT)
Kupang -

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita aset tanah dan bangunan mantan Wali Kota (Walkot) Kupang Jonas Salean. Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, seluas 420 meter persegi itu disita pada Selasa (20/2/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana menjelaskan penyitaan tanah dan bangunan merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. "Berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40," ujar Raka, Rabu (21/2/2024).

Menurut Raka, penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg pada 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kajati NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 pada 16 Januari 2024. Proses penyitaan disaksikan oleh Pemkab Kupang, Lurah Fatululi, serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raka menjelaskan Kejati NTT sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius. Keduanya saat ini telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jonas Merasa Dikriminalisasi
Sementara Jonas yang dikonfirmasi detikBali di Sekretariat Golkar Kota Kupang menilai penyitaan aset dan bangunan miliknya merupakan perbuatan kriminalisasi. Jonas menjelaskan saat ini ia menunggu untuk dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Saya akan cari keadilan untuk kasus ini. Sampai mana juga saya akan ikuti terus sampai di mana dan kasus ini, ini sudah kriminalisasi terhadap saya. Sebagai warga negara saya siap bila dipanggil pihak kejaksaan untuk diperiksa," ujar Jonas.

Ia menilai perbuatan dari penyidik Kejati NTT telah melanggar aturan dari Jaksa Agung karena masih dalam masa pemilu. Jonas menduga tindakan yang dilakukan penyidik Kejati NTT merupakan alat dari parpol tertentu untuk menjatuhkannya di momen pesta demokrasi.

"Ini saya mantan wali kota dan Ketua Komisi III DPRD NTT, dan terpilih lagi saat ini. Aparat di Kejaksaan Tinggi itu digunakan oleh partai politik tertentu. Saya sangat menghargai lembaga kejaksaan, tapi oknum-oknum tidak benar di NTT, khususnya dalam penanganan perkara ini," jelasnya.

Jonas menjelaskan penyidik Kejati NTT mendatanginya pada Selasa (20/2/2024) untuk menyita sertifikat hak milik atas lahannya seluas 420 meter persegi, namun tidak diberikan. Lahan tersebut, kata Jonas, telah berkekuatan hukum tetap dalam sidang perdata yang telah dimenangkan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 566 K/Pdt/2021.

"Kemarin saya juga kaget penyidik dari Kejaksaan Tinggi datang ke rumah nyatakan bahwa ruko saya yang di kontrakan itu mau disita sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kupang. Tetapi kasus ini saya menangkan, baik di tingkat Pengadilan Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang hingga di MA," terangnya.

Ia menceritakan, persoalan aset tersebut telah terjadi sejak 2019 lalu hingga saat ini. Jonas berseteru dengan Pemkab Kupang mengenai kepemilikan lahan tersebut.

"Bupati Kupang saat itu mengaku lahan pemda setelah saya bangun ruko di situ, namun saya punya sertifikasi hak milik. Saya marah, saya gugat Pemerintah Kabupaten Kupang ke pengadilan karena menentukan siapa punya lahan itu," lanjut Jonas.

"Karena kabupaten bilang dia punya aset tapi saya bilang saya punya sesuai sertifikasi hak milik maka pengadilanlah yang berhak menentukan kepemilikan lahan tersebut," tambahnya.

Jonas mengatakan dirinya kemudian melakukan gugatan. PN Kupang kemudian menolak semua bukti dari Pemkab Kupang. Pemkab Kupang kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT dan putusannya memperkuat putusan dari PN Kupang.

"Pemkab kasasi lagi, dan putusannya saya memang atas lahan itu, dalam amar putusannya menghukum Bupati Kupang mencatat barang yang bukan miliknya dalam buku aset daerah adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat yaitu saya sendiri. Amar putusnya yang kedua itu menghukum pemkab untuk menghapus barang itu dari buku aset pemkab," lanjut Jonas.

Jonas menduga dalam kasus itu ada hal tidak benar yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT. "Menurut saya aparat di kejaksaan tidak benar lagi ini, saya akan bertindak sebagai warga negara yang ingin mencari keadilan," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kejati Sita Aset Rp 38,5 M Milik Eks Gubernur Lampung Arinal"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads