Kakek Pemerkosa Cucu hingga Tertular PMS di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Kakek Pemerkosa Cucu hingga Tertular PMS di Buleleng Divonis 13 Tahun Penjara

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 20 Feb 2024 09:51 WIB
Tiga terdakwa pemerkosa bocah 7 tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng jalani sidang tuntutan di PN Singaraja, Senin (29/1/2024). (Istimewa)
Foto: Tiga terdakwa pemerkosa bocah 7 tahun di Kecamatan Sawan, Buleleng jalani sidang tuntutan di PN Singaraja, Senin (29/1/2024). (Istimewa)
Buleleng -

Kakek pemerkosa bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan kakek berinisial PD (80) itu terbukti melakukan pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.

Sidang dilaksanakan pada Senin (19/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan hakim menyatakan PD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya. Kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain pidana penjara, PD juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," kata Ambara, Selasa (20/2/2024).

Adapun keadaan yang memberatkan PD di antaranya perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, mengakibatkan trauma kejiwaan pada korban, dan terdakwa merupakan kakek kandung korban.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah berusia lanjut, dan belum pernah dihukum.

Selain PD, dua terdakwa lain yakni paman korban berinisial KM dan tetangga korban berinisial NS juga divonis bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban. KM divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Adapun hal-hal memberatkan KM sebagai terdakwa yakni perbuatannya telah merusak masa depan korban, perbuatannya juga mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual (PMS) yang bisa diderita oleh korban seumur hidup.

Selain itu, KM merupakan paman korban. Sementara untuk keadaan yang meringankan KM belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara NS divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

Keadaan yang memberatkan NS sebagai terdakwa yakni perbuatannya merusak merusak masa depan korban dan mengakibatkan trauma kejiwaan. Sementara keadaan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

"(Atas vonis hakim) JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir (untuk banding," tandasnya.

Sebelumnya, bocah 7 tahun diperkosa oleh PD, KM, dan NS sampai mengidap PMS. PD memerkosa korban sebanyak 4 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh PD saat korban dititipkan di rumahnya.

KM mencabuli korban sebanyak tiga kali saat kondisi rumah sepi. Diketahui, KM yang menularkan PMS ke korban.

Sementara KA memerkosa korban sebanyak dua kali. Korban diperkosa oleh KA di kebun miliknya.




(nor/gsp)

Hide Ads