Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial IKA di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. IKA didakwa telah menyetubuhi pacarnya berusia 15 tahun sebanyak lima kali di tempat berbeda.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Delfi Trimariono menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur.
"Perbuatan terdakwa yang didasari hubungan pacaran, ternyata merupakan hasil dari bujuk rayu yang dilakukan terhadap korban," ungkap Delfi dikonfirmasi detikBali, Selasa (20/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, lanjut Delfi, terungkap IKA dan korban telah mengakui memiliki hubungan asmara (pacaran). Namun, persetubuhan yang terjadi adalah atas dasar bujuk rayu dari terdakwa.
"Sebanyak lima kali berhubungan, karena keduanya mengaku berpacaran. Namun persetubuhan atas dasar bujuk rayu dari terdakwa," papar Delfi.
Terdakwa dituntut bersalah sesuai Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(hsa/iws)