Tiga tukang ojek asal Madura, Jawa Timur (Jatim), berinisial AK (43), FA (20), dan AS (20) diciduk polisi di Jalan Uluwatu, Banjar Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (7/2/2024). Polisi menciduk mereka saat akan mengambil pesanan narkoba berupa sabu-sabu.
"Belum sempat menikmati sabu-sabu hasil pembeliannya secara patungan, tiga pelaku keburu diringkus oleh anggota kami," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Nyoman Darsana, dalam keterangan resminya, Kamis (15/2/2024).
Darsana menuturkan, tiga tukang ojek itu memang sudah menjadi target operasi penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi menelusuri keberadaan ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, polisi melihat AK yang mondar-mandir dengan mengendarai motor di lokasi penangkapan. Anggota korps baju coklat yang melihat AK bertingkah aneh, langsung meringkusnya.
"(Saat diinterogasi di lokasi penangkapan) dia menjawab mau mengambil paket sabu yang sudah dipesannya dari seseorang. AK mengaku membeli sabu dari orang tak dikenal via WhatsApp seharga Rp 600 ribu. Patungan dengan dua tersangka lain," ungkap Darsana.
Polisi lalu mencari sabu pesanan AK di sekitar lokasi penangkapan. Tak berselang lama, paket sabu yang dipesan AK dan dua rekannya ditemukan di bawah tumpukan batu bata.
"Narkoba jenis sabu dengan berat 0,46 gram bruto atau 0,36 gram neto dan satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong)," katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2024. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(nor/dpw)