Karyawan Hotel-Driver Ojol Diringkus di Jimbaran gegara Sabu

Karyawan Hotel-Driver Ojol Diringkus di Jimbaran gegara Sabu

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 27 Jan 2024 15:57 WIB
Polisi meringkus karyawan hotel dan driver ojol gegara kedapatan memiliki sabu dan ganja sintetis, Jumat (19/1/2024).
Foto: Polisi meringkus karyawan hotel dan driver ojol gegara kedapatan memiliki sabu dan ganja sintetis, Jumat (19/1/2024). (Dok. Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai).
Badung - Seorang karyawan hotel berinisial MNW (26) dan pengendara (driver) ojek online (ojol) berinisial RKD (25) diringkus polisi di Jalan Rumah Sakit Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Mereka ditangkap pada Jumat (19/1/2024) malam.

Dua warga Kota Denpasar itu diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram neto dan ganja sintetis seberat 47,68 gram neto.

"(Polisi) melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terkait dalam keterlibatannya dalam kasus narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Iptu I Nyoman Madriana dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).

Madriana mengatakan tidak ada perlawanan berarti saat meringkus RKD dan MNW di Jalan Rumah Sakit Unud. Dua warga Kota Denpasar yang kini sudah berstatus tersangka itu memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak lama.

"Berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kedua pelaku kami hentikan dan langsung dilakukan penggeledahan," kata Madriana.

Polisi hanya menyita barang bukti sabu dengan bobot tidak lebih dari satu gram saat menggeledah kedua tersangka. Namun keduanya mengaku menyimpan puluhan gram tembakau sintetis saat diinterogasi oleh polisi. Barang itu disimpan di rumah mereka masing-masing

"Selain itu ditemukan juga satu buah rangkaian alat isap sabu (bong), satu timbangan digital dan sebuah plastik berwarna merah," ungkap Madriana

Madriana mengungkapkan kedua pelaku mendapat sabu dari seorang kawan. MNW dan RKD selalu berkomunikasi dan memesan sabu melalui telepon dari kawannya tersebut.

RKD mengaku membeli sabu untuk ditukar ganja sintetis milik MNW. MNW sendiri mendapat ganja sintetis dari seorang narapidana yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Bali.

Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara 12 tahun.


(hsa/gsp)

Hide Ads