detikBaliSelasa, 13 Feb 2024 20:04 WIB Penyelundup 19 Penyu di Jembrana Dituntut 8 Bulan Penjara Roslan Bai Dawi (29), penyelundup 19 penyu di Kabupaten Jembrana, Bali, dituntut pidana delapan bulan penjara.