Sopir pikap, Roslan Bai Dawi, yang mengangkut 19 penyu hijau di Jembrana ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di Desa Baluk, Jembrana, Bali, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu (18/11/2023).
"Sopir yang mengangkut (penyu) atas nama Roslan Bai Dawi, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, kepada detikBali, Senin (20/11/2023).
Selain menahan Roslan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DK 1169 XX. Mobil itu digunakan Roslan untuk mengangkut 19 penyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini," ujar Juliana.
Roslan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Adapun, 19 penyu hijau yang dibawa oleh Roslan telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center untuk direhabilitasi. Penyu-penyu tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah kondisinya pulih.
Sebelumnya, Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 19 penyu hijau di Desa Baluk. Hewan itu diangkut dari Gilimanuk menuju arah Denpasar dengan melewati di jalan pedesaan.
(gsp/iws)