BB, seorang ayah di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata telah memerkosa anaknya, WB (14), sebanyak 15 kali. BB telah menggauli anak yang masih SMP selama tiga tahun.
"Pelaku setubuhi anak korban kurang lebih 15 kali (sesuai yang diingat anak korban)," ujar Kasat Reskrim Flores Timur Iptu Lasarus MA La'a kepada detikBali, Kamis (8/2/2024) sore.
Tindakan bejat dilakukan oleh BB ini dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung WB. Polisi menerbitkan laporan polisi dengan nomor LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT pada 12 Januari 2024 setelah ibu korban mendatangi kepolisian dan melapor tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasarus mengatakan BB menyetubuhi anak kandungnya sejak 6 Juli 2020 hingga 14 April 2023. Kejadian itu baru terungkap pada 2024.
BB telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menahan tersangka, polisi juga memeriksa lima orang saksi serta korban dan menyita barang bukti.
(dpw/hsa)