Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan pendoa atau dukun bernama Dominggus Opat menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun. Pelaku memerkosa korban berinisial S di semak belukar belakang rumah kakeknya di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Benar. Sudah kami sidik dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro kepada detikBali, Rabu (7/2/2024).
Djoni mengungkap pria berusia 51 tahun itu disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Dominggus awalnya menjanjikan S bekerja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia kemudian menawarkan jasa doa pelepasan.
"Modusnya pelaku akan memberi pekerjaan kepada korban di Medan, Sumatera Utara. Sehingga diawali dengan doa pelepasan," ungkap Djoni Boro.
Pelaku juga mengaku sebagai seorang pendoa atau dukun yang bisa menyembuhkan kakek S dari penyakit menahun yang dideritanya. Syaratnya, penyembuhan itu harus melalui doa pelepasan di semak belukar.
"Jadi ada berbagai modus yang dilakukan pelaku untuk merayu korban," katanya.
(nor/hsa)