Kasat Reskrim Polres TTU AKP Djoni Boro mengungkapkan awalnya Dominggus menjanjikan remaja berusia 16 tahun itu bekerja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia kemudian menawarkan jasa doa pelepasan.
"Modusnya pelaku akan memberi pekerjaan kepada korban di Medan, Sumatera Utara. Sehingga diawali dengan doa pelepasan," ungkap Djoni Boro kepada detikBali, Rabu (7/2/2024).
Pelaku juga mengaku sebagai seorang pendoa atau dukun yang bisa menyembuhkan kakek S dari penyakit menahun yang dideritanya. Syaratnya, penyembuhan itu harus melalui doa pelepasan di semak belukar.
"Jadi ada berbagai modus yang dilakukan pelaku untuk merayu korban," katanya.
Djoni menuturkan kejadian itu berawal saat S menjenguk kakeknya yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, TTU, pada Jumat (26/1/2024).
Tiba di sana, Dominggus sudah berada di rumah kakeknya bersama sejumlah keluarganya. Lalu Dominggus mengajaknya untuk doa penyembuhan kakeknya di dalam dapur.
Setelah selesai berdoa, Dominggus lalu menawarkan pekerjaan kepada S di Kota Medan. Mendengar tawaran itu, S mengaku akan menyampaikannya kepada orang tuanya. Namun, saat meminta izin, orang tuanya tak mengizinkannya.
Keberatan itu langsung disampaikan oleh kakeknya kepada Dominggus. Lantas, Dominggus lalu meminta S untuk membisikkan tentang sesuatu agar orang tuanya mengizinkan bekerja di luar.
"Jadi, saat berbisik, pelaku bertanya kepada korban apakah sudah pernah tidur atau berhubungan dengan laki-laki. Tetapi saat itu, korban menjawab bahwa dia tidak pernah melakukan hal itu," tutur Djoni.
Setelah itu, Djoni melanjutkan, Dominggus kemudian berdiri dan menjelaskan kepada S mengenai rangkaian doa penyembuhan, itu akan ditutup dengan doa pelepasan.
Dominggus mengajaknya untuk pergi ke belakang rumah untuk menggelar doa pelepasan. S lalu mengikuti ajakannya tanpa ada rasa curiga apapun saat sudah di dalam semak-semak.
Setelah berdoa, Dominggus mengajak S untuk berhubungan badan. Karena takut, S langsung histeris. Namun, Dominggus mengancam untuk membunuhnya. Pelaku lantas memerkosanya.
S kemudian mengadukan perlaku Dominggus kepada orang tuanya. Keluarga pun kemudian melaporkan kasus itu ke Polres TTU.
"Saat ini kasusnya sudah penyidikan. Kami juga sudah menangkap dan menahan pelakunya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," tandas Djoni.
(dpw/hsa)