
Polisi Tetapkan Pendoa Pemerkosa Gadis di TTU Jadi Tersangka
Polres TTU menetapkan pendoa atau dukun bernama Dominggus Opat menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Polres TTU menetapkan pendoa atau dukun bernama Dominggus Opat menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Seorang pria yang berprofesi sebagai dukun urut berinisial MU (60) di Kabupaten Bombana, Sultra memperkosa mahasiswi inisial SA (19) hingga hamil 5 bulan.