Polres Gianyar, Bali, menyita 265 knalpot brong atau knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar dan mengeluarkan suara bising. Hal ini sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat
Kapolres Gianyar AKPB I Ketut Widiada mengatakan 256 knalpot yang disita terdiri dari 167 penindakan Polres Gianyar dan 98 penindakan polsek-polsek di seluruh Gianyar.
"Penindakan tilang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis ini dilakukan dari November 2021 sampai dengan 2 Februari 2024," kata Widiada seraya menunjukkan knalpot yang disita tersebut di halaman Polres Gianyar, Senin (5/2//2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sejumlah sepeda motor yang belum diganti knalpotnya juga disita polisi.
Widiada membeberkan polisi menerima banyak keluhan masyarakat, terutama di kawasan wisata. Dia menegaskan penindakan atas kenalpot brong itu sesuai dengan Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalamnya mengatur kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan.
"Setiap kegiatan Jumat curhat pasti muncul keluhan masyarakat maraknya motor dengan knalpot tidak standar, kami tindak, knalpot dicopot dan diganti ke standar. Kalau tidak, motornya kami tahan," tegas Widiada.
Aturan standar kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80 cc maksimal adalah 77 desibel (db). Kemudian, kendaraan dengan kubikasi 80cc sampai 175cc maksimal tingkat kebisingan 80 db. Selanjutnya, kubikasi di atas 175cc maksimal tingkat kebisingan 83 db.
"Ini termasuk mobil pikap yang suaranya menggelegar, ngebut dij alan dengan suara bising," pungkas Widiada.
(hsa/hsa)