Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan pelaku ditangkap di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat ditangkap, pelat motor Honda Beat hasil curian telah diganti menggunakan nomor polisi palsu.
"Rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan dijual ke wilayah asalnya, yaitu NTT. Namun keburu berhasil diamankan," kata Sadiarta, saat konferensi pers di Mapolres Karangasem, Kamis (1/2/2024).
Sadiarta mengatakan awalnya Erson dan Darson datang dari Kota Denpasar dengan cara berboncengan menuju Karangasem. Mereka keliling mencari motor yang parkir di pinggir jalan yang tidak dikunci stang saat dini.
Seusai menemukan barang yang akan dicuri, Erson bertugas untuk mengambil motor untuk dibawa ke tempat yang lebih aman. Sedangkan Darson bertugas mengawasi.
Ketika sudah sampai di tempat yang aman, Erson kemudian mulai mempraktekkan keahliannya yakni merusak kabel kunci kontak sehingga motor dapat dinyalakan meski tanpa kunci.
"Saat melancarkan aksinya, tersangka sangat lihai seperti sudah profesional. Namun tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian," kata Sadiarta.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Karangasem kini tengah berkoordinasi dengan berbagai polsek yang ada di Bali guna mengetahui tersangka pernah ditangkap atau tidak atau sempat terlibat pencurian di tempat yang lain.
Sadiarta mengaku saat ini Polres Karangasem telah meningkatkan patroli di beberapa wilayah yang selama ini rawan terjadi pencurian. Sadiarta mengimbau kepala masyarakat agar lebih berhati-hati saat menaruh sepada motornya sehingga pencurian motor di Karangasem bisa diminimalisasi.
(nor/nor)