Ditangkap Petugas, Pelarian 4 Tahun Ayah Pemerkosa Anak Tiri Berakhir

Kupang

Ditangkap Petugas, Pelarian 4 Tahun Ayah Pemerkosa Anak Tiri Berakhir

Yufengki Bria, I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 29 Jan 2024 19:58 WIB
Konferensi pers penangkapan ayah pemerkosa anak tiri seusai empat tahun buron di Kejati NTT, Senin (29/1/2024) sore.
Foto: Konferensi pers penangkapan ayah pemerkosa anak tiri seusai empat tahun buron di Kejati NTT, Senin (29/1/2024) sore. (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang - Pelarian selama empat tahun seorang ayah berinisial AT yang tega memerkosa anak tirinya di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir. AT akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Kami tangkap tersangka di Bandara El Tari, Kupang pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono saat konferensi pers di Kejati NTT, Senin (29/1/2024).

Pantauan detikBali di Kejati NTT, AT langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejati NTT ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa kurungannya.

Sebelumnya, AT dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi pada 31 Agustus 2020. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak tirinya.

Atas perbuatannya, AT dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.

Namun AT melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu. Karena masa penahanannya telah selesai, maka AT dibebaskan demi hukum.

"Jadi saat putusan 17 tahun, itu dilakukan upaya banding namun karena masa penahanannya sudah selesai maka dibebaskan demi hukum. Dari situ baru dia melarikan diri ke Jambi," tutur Bambang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi kemudian menetapkan AT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur. Kejari Oelamasi sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi, tetapi AT mangkir.

"Karena berdasarkan putusan MA nomor 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, itu menolak permohonan kasasi terpidana, tapi dia sudah melarikan diri. Selama jadi DPO, terpidana bekerja sebagai buruh bangunan di Jambi," imbuhnya.


(hsa/nor)

Hide Ads