"Saya sapa janda lewat waktu itu, saya suruh mampir ngopi. Dia (Irawati) langsung cemburu. Saya dilawan berkelahi, dia mau pukul saya," tutur Suriatman saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (29/1/2024).
Cekcok suami istri itu pun berlanjut hingga keesokan harinya. Menurut Suriatman, Irawati sempat melontarkan kata-kata kasar dan memukul dirinya menggunakan kayu.
"Saya tepis (pukulannya), saya dipukul lagi. Dia ngomel berkata kasar. Dia bilang anjing dan sebagainya," kata Suriatman.
Keributan antara keduanya belum juga berakhir. Suriatman menyebut istrinya masih terus melontarkan kata-kata kasar.
"Saya dikatai lagi macam-macam ada bilang anjing juga dan anak haram. Lalu saya pukul terus pingsan dan meninggal. Saya taruh (jasad Irawati) di embung," sambungnya.
Suriatman mengeklaim penganiayaan tersebut dia lakukan secara spontan dan tidak direncanakan. "Saya emosi karena dia berkata kasar juga ke ibu bapak saya. Saya mohon maaf sama semua keluarga di Lombok Tengah," imbuhnya.
Suriatman mengaku baru kali ini cekcok dengan Irawati. Ia dan Irawati telah menikah selama 20 tahun. "Tumben sapa janda. Saya nyapa juga bercanda aja," ujar Suriatman.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menjelaskan Suriatman naik pitam karena dituduh selingkuh dan mendapat perkataan kasar dari istrinya. Ia lantas menampar pipi dan menendang perut Irawati.
Tak hanya itu, Suriatman juga memukul kepala perempuan berusia 40 tahun itu menggunakan kayu hingga mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia. Setelah menganiaya Irawati, Suriatman membuang jenazah istrinya itu ke empang di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia lantas bersandiwara dengan membangun narasi bahwa Irawati tidak pulang karena dibunuh perampok. "Pelaku sempat membangun isu jika korban ini dibunuh oleh perampok. Itu untuk mengelabui polisi. Seolah-olah korban dibunuh oleh rampok," ucap Hizkia.
Polisi telah menangkap Suriatman dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Jumat siang (26/1/2024). Suriatman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(iws/hsa)