Terungkap! Pria Lombok Tengah Habisi Istri Seusai Sapa Janda-Dituduh Selingkuh

Terungkap! Pria Lombok Tengah Habisi Istri Seusai Sapa Janda-Dituduh Selingkuh

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 29 Jan 2024 11:36 WIB
Suriatman, pelaku pembunuhan istri di Lombok Tengah ditangkap polisi, Senin (29/1/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Suriatman, pelaku pembunuhan istri di Lombok Tengah ditangkap polisi, Senin (29/1/2024). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mengungkap motif Suriatman tega menghabisi nyawa istrinya, Irawati. Suriatman menganiaya istrinya itu lantaran sakit hati setelah dituduh selingkuh dengan janda.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian menjelaskan Suriatman sempat menyapa seorang janda sebelum kejadian. Hal itu membuat Irawati marah-marah kepada Suriatman.

"Jadi sehari sebelum itu, dia (Suriatman) menyapa janda 'ayo silakan ngopi dulu'. Nah, itu didengar oleh istirnya. Istrinya marah. Dia diomelin terus sampai dia pulang kerja," kata Hizkia saat konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/1/2024).

Menurut Hizkia, cekcok antara Suriatman dengan Irawati terus berlanjut. Keduanya kemudian berkelahi di gubuk mereka. "Korban juga sempat memukul pelaku menggunakan kayu," imbuh Hizkia.

Suriatman naik pitam karena dituduh selingkuh dan mendapat perkataan kasar dari istrinya. Ia lantas menampar pipi dan menendang perut Irawati. Tak hanya itu, Suriatman juga memukul kepala perempuan berusia 40 tahun itu menggunakan kayu hingga mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah menganiaya Irawati, Suriatman membuang jenazah istrinya itu ke empang di Dusun Sarang Angin, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk menghilangkan jejak, Suriatman juga membakar kayu agar sisa darah yang tercecer di jalan dari gubuk ke empang tak terlihat.

Ia lantas bersandiwara dengan membangun narasi bahwa Irawati tidak pulang karena dibunuh perampok. "Pelaku sempat membangun isu jika korban ini dibunuh oleh perampok. Itu untuk mengelabui polisi. Seolah-olah korban dibunuh oleh rampok," ucap Hizkia.

Polisi telah menangkap Suriatman dan mengamankan sejumlah barang bukti pada Jumat siang (26/1/2024). Suriatman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(iws/hsa)

Hide Ads