Dua warga negara (WN) India bernama Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara (7,5 tahun). Mereka terbukti menganiaya warga Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) hingga tewas.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/1/2024).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menganiaya korban hingga tewas terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun. Hakim membeberkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
"Hal yang meringankan adalah sebagai berikut. Terdakwa koorperatif menjalani persidangan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, dan unsur yuris prudensi," kata Hakim Ketua Agus Adi.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa penganiayaan berat itu berawal saat dua terdakwa, Fitran, dan satu korban luka-luka bernama Rajesh Seen berkumpul di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Denpasar, Jumat (12/5/2023).
Perselisihan antara kedua pelaku dan kedua korban mulai terjadi saat mereka bermain kartu. Perselisihan memuncak pada keesokan harinya, Sabtu (13/5/2023). Kata-kata yang dilontarkan korban membuat Gurmej dan Ajaypal salah paham. Pada saat itulah, kedua terdakwa menganiaya Fitran dan Rajesh. Fitran tewas, sedangkan Rajesh luka-luka.
Gurmej dan Ajaypal ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, tak lama setelah penganiayaan. Saat itu, mereka hendak terbang ke Singapura.
(hsa/hsa)