Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah berinisial DB di Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lelaki berusia 66 tahun itu nekat memerkosa anak gadisnya berinisial IB.
DB memerkosa anak gadisnya sejak berusia 16 tahun. Akibatnya, IB kini tengah hamil dan kandungannya telah berusia tujuh bulan.
"Korban merupakan anak kandung dari pelaku. Saat ini korban sudah hamil tujuh bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri kepada detikBali, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djafar menjelaskan kejadian itu berawal pada Juli 2021 ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. DB tiba-tiba mendatangi korban sembari memegang sebilah parang.
DB lalu mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti permintaannya untuk berhubungan badan. Korban pun ketakutan dan mengikuti keinginan DB.
DB telah memerkosa putrinya sebanyak enam kali dengan cara dan perlakuan yang sama. "Jadi, setiap kali DB mau berhubungan badan dengan korban. Dia terus mengancam dengan sebilah parang hingga korban hamil," jelas Djafar.
Korban pada akhirnya mendatangi Polsek Lamaknen untuk membuat laporan polisi agar ayahnya diproses hukum. "Saat ini kami sudah amankan pelakunya di rumah tahanan Polres Belu," tandasnya.
(dpw/gsp)