Pasangan Kekasih Dibekuk Polres Tabanan gegara Edarkan-Konsumsi Sabu

Pasangan Kekasih Dibekuk Polres Tabanan gegara Edarkan-Konsumsi Sabu

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 25 Jan 2024 14:19 WIB
Pers rilis Polres Tabanan soal kasus peredaran narkoba dan pencurian selama sebulan terakhir, Kamis (25/1/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Pers rilis Polres Tabanan soal kasus peredaran narkoba dan pencurian selama sebulan terakhir, Kamis (25/1/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Pasangan kekasih bernama Bayu (26) dan Wina (27) asal Tabanan, Bali diamankan Satresnarkoba Polres Tabanan lantaran melakukan transaksi jual beli narkoba. Keduanya diamankan pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di perumahan Griya Manik Asri, Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Mereka diamankan lantaran mengedar dan memakai narkoba jenis sabu," kata Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (25/1/2024).

Bayu dan Wina hanya duduk terdiam saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Tabanan. Keduanya mengenakan pakaian orange khas tahanan Polres Tabanan dengan tangan terikat kabel ties.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digeledah di rumahnya, Bayu diketahui menyimpan dua plastik klip sabu-sabu seberat 0,43 gram netto yang ditemukan di dalam kamarnya. Hal tersebut terungkap karena laporan masyarakat bahwa di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, ada seorang yang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Saat akan mengamankan Bayu di rumahnya, polisi justru menemukan Wina dan satu tersangka lain, Ajik Angga. Wina dan Ajik Angga ikut terlibat dalam peredaran narkoba sekaligus sebagai pemakai barang haram ini.

ADVERTISEMENT

Selain dua plastik klip berisi narkoba, polisi juga menemukan alat isap (bong) dan alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Ketiganya diamankan Satresnarkoba. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Dedy.

Polres Tabanan Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian

Pers rilis Polres Tabanan soal kasus peredaran narkoba dan pencurian selama sebulan terakhir, Kamis (25/1/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)Pers rilis Polres Tabanan soal kasus peredaran narkoba dan pencurian selama sebulan terakhir, Kamis (25/1/2024). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)

Selama Januari 2024, Polres Tabanan mengungkap tiga kasus peredaran narkoba. Sebanyak 12,84 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

"Selama sebulan terakhir Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus dengan jumlah tersangka enam orang (termasuk Bayu, Wina, dan Ajik Angga). Barang bukti yang diamankan jenis sabu-sabu seberat 12,84 gram," kata Dedy.

Tersangka lain adalah Dewa Toke (51), Made Rob (36) dan Gede (38). Leo mengungkapkan keenam tersangka merupakan pengedar dan pemakai sabu-sabu. Mereka diamankan di Selemadeg, Kerambitan, dan Kediri.

Selain pengungkapan Satresnarkoba, Polres Tabanan melalui juga mengamankan dua tersangka dengan kasus pencurian di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan. Pelaku yang diamankan bernama Samsul (42).

Samsul mencuri dengan cara membongkar atap rumah atau genteng lalu mengambil barang-barang milik korban di Kecamatan Kediri. Pelaku lainnya yakni Manda (20) diamankan karena melakukan pencurian satu buah handphone merek iPhone 11 Pro Max beserta kotaknya.

"Tersangka kedua, masuk ke dalam kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil handphone yang sedang dicas," tambah Dedy. Samsul dan Manda dikenakan Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 9 tahun penjara.




(nor/dpw)

Hide Ads