Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana berinisial IKA (36) yang ditangkap gara-gara membawa sabu-sabu telah ditetapkan sebagai tersangka. IKA kini terancam pidana selama empat tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka diancaman hukuman paling lama empat tahun. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba yang dimiliki IKA," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/2024).
IKA yang berstatus sebagai pegawai kontrak itu ditangkap saat patroli gabungan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Jembrana. IKA mengakui barang haram itu miliknya saat ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka IKA memang pegawai kontrak dan mengakui barang (narkoba) yang dibawa saat diperiksa petugas merupakan miliknya yang akan digunakan sendiri," ungkap Endang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dari penangkapan IKA. Barang bukti yang diamankan seberat 0,31 gram bruto atau 0,14 gram neto.
Diberitakan sebelumnya IKA awalnya berkumpul bersama teman-temannya di salah satu sudut di Taman Kota Negara. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu di jok sepeda motor pria tersebut.
Polres Jembrana juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu lainnya. Salah satu pelaku yang ditangkap berinisial D alias Dede (32).
Dede adalah warga Desa Tegal Badeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Ia merupakan residivis narkoba dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Tersangka berikutnya berinisial BAS alias Ari (30) dan BA alias Loleng (50). Keduanya sama-sama warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana.
Endang mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
"Kami zero toleransi terhadap narkoba. Kami tegak lurus dan tabrak yang main-main mengenai narkoba. Ini merupakan komitmen kami di Polres Jembrana," tegas Endang.
Mantan Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Kekerasan dan Kejahatan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali itu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jembrana. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami," pungkas Endang.
(hsa/dpw)