Seorang sopir pikap L300 bernama Ledi Umbu Jama (41) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Pria itu ditangkap polisi karena menyayat dan memukul pengendara sepeda motor.
Pengendara sepeda motor yang menjadi korban penganiayaan adalah Gunawan Halim (29). Ledi menyayatnya menggunakan pisau cutter hingga Gunawan mengalami sejumlah luka.
"Pelaku menggunakan pisau cutter tersebut mengenai (korban dan menyebabkan) luka di dahi, di lengan, di perut," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledi melakukan penganiayaan terhadap Gunawan di depan Masjid Muhammad, Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa bermula akibat perselisihan abu rokok.
"Pada saat itu pelaku lagi ngerokok. Pelaku ini sebagai sopir mobil pikap itu, pelaku ngerokok. (Abu) rokok ini dibuang-buang nah itu terkena oleh korban terjadilah cekcok," ujar Wisnu.
Gunawan awalnya berkendara sepeda motor dari kosnya di Jalan Gunung Talang Nomor 18, Kota Denpasar dan hendak menuju ke kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Ia kemudian terkena abu rokok dari Ledi saat di perjalanan.
Lelaki berusia 29 tahun itu kemudian menegur sopir pikap saat berada di traffic light simpang Jalan Gunung Soputan-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar. Ledi kemudian tidak terima dengan teguran dari Gunawan.
Gunawan kemudian berhenti di depan Masjid Muhammad. Ledi yang mengendarai mobil pikap turut berhenti di sana. Ledi saat itu turun bersama dua orang penumpang bernama Frans Dawa Lowu dan Aris Candra.
Pria asal Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu keluar dari dalam mobil pikap sambil marah-marah kepada Gunawan. Ledi juga sempat memegang kepala Gunawan sehingga terjadi perkelahian.
Ledi kemudian mengeluarkan pisau cutter dan digunakan untuk menyayat Gunawan. Gunawan mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri, perut dan dahi akibat sayatan yang dilakukan oleh Ledi.
Ledi juga sempat memukul dengan tangan kosong kepada Gunawan. Pukulan mengenai bibir bagian kiri hingga mengeluarkan darah. Ledi kemudian kabur bersama Frans dan Aris meninggalkan Gunawan di lokasi.
Gunawan kemudian pergi ke salah satu rumah sakit seusai mendapatkan penganiayaan dari Ledi. Pria asal Desa Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta itu kemudian melapor ke Polresta Denpasar.
"Korban langsung melapor kepada kita. Pertama ke rumah sakit dulu, setelah itu melapor ke kami," terang mantan Direktur Samapta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Tim Unit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Denpasar melakukan serangkaian penyelidikan seusai menerima laporan. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku melarikan diri ke underpass Dewa Ruci Jalan Bypass Ngurah Rai. Polisi juga mengantongi ciri-ciri mobil pikap yang dikendarai oleh Ledi yang berisi stiker warna putih bertuliskan GK.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya mendapatkan informasi bahwa mobil pikap berada di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ledi akhirnya dapat ditangkap oleh polisi di Banjar Kwanji pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Dilaporkan pada Kamis pukul 02.30 pagi, pukul 03.30 pelaku bisa diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar," jelas Wisnu.
Polisi kini menyita sejumlah barang bukti dari tangan Ledi. Salah satu barang bukti yang disita yaitu berupa pisau cutter dengan gagang warna biru yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Sejumlah pakaian kaos warna hitam dan sebuah celana panjang warna coklat gelap juga disita oleh polisi. Pakaian itu disita karena dipakai saat melakukan penganiayaan.
Polisi kini telah menetapkan Ledi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(dpw/dpw)