Mantan pegawai salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) cabang Kuta Raya bernama I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha menilap uang milik nasabah kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 206,5 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan Indra sebenarnya sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai bank BUMN karena kontraknya berakhir pada Desember 2022. Namun, ia masih mengontak nasabah dengan iming-iming bunga 10 persen dan menggelapkan uangnya.
"(Indra) mengajak orang, membujuk, merayu untuk mau menanam saham lah (men-top up) ya dengan keuntungan 10 persen," kata Bayu Sutha saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bayu Sutha, mantan pegawai bagian kredit di bank BUMN cabang Kuta Raya itu awalnya menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR dari para nasabah. Indra dihubungi oleh seorang nasabah KUR bank BUMN itu pada 6 Januari 2023.
Saat itulah Indra merayu agar korban bersedia untuk melakukan top up KUR dengan iming-iming bunga sebesar 10 persen. Korban yang terbuai lantas menyerahkan uang dengan cara transfer kepada Indra sebesar Rp 206,5 juta.
Setelah menyerahkan uang tersebut, korban tidak bisa menghubungi Indra. Korban lantas mengecek Indra ke bank tersebut. Dari sanalah korban menyadari bahwa Indra sudah tidak bekerja di bank BUMN itu. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Indra ke Polsek Denpasar Selatan.
"Pada saat sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 206 juta pada tersangka, tersangka ditelepon HP sudah tidak aktif. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Densel," ungkap Bayu Sutha.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi rumah Indra di kawasan Panjer, Denpasar. Namun, Indra tidak ada di lokasi.
Singkat cerita, Indra akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan. Ia juga mengakui perbuatannya telah menilap uang korban.
Kepala Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titian Kurniawan mengungkapkan Indra telah bekerja sebagai admin KUR selama delapan tahun. Menurutnya, Indra masih aktif menghubungi nasabah meski telah putus kontrak sejak Desember 2022.
"Dia masih mengontak nasabah pada April 2023, bahkan sampai November masih ada yang transfer ke dia," jelas Titan.
"Modusnya menawarkan KUR dengan iming-iming 10 persen keuntungan dari hasil yang dikreditkan, hasil kejahatan dipakai untuk judi online dan membayar utang," tambahnya.
Mantan Kanit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Gianyar itu menuturkan penyidik sudah beberapa kali memanggil Indra dan meminta klarifikasi sebelum menyerahkan diri. Namun, Indra tak pernah merespons surat undangan pemanggilan tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Termasuk bukti transfer uang via bank serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi Whatsapp. Kini, Indra dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
(iws/iws)