Bethari Erna Yanti kini harus berurusan dengan penegak hukum. Selebgram asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap lantaran membuka kelompok arisan online fiktif hingga mengakibatkan puluhan korban merugi ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Putusan Utama mengungkapkan Bethari mulai membuka arisan fiktif sekitar Juli 2023. Menurut Yogi, selebgram berusia 23 tahun tersebut merekrut peserta arisan fiktif melalui WhatsApp (WA).
"Modus pelaku menawarkan arisan yang dibuat dengan mengirimkan kepada korban list nomor dan daftar anggota yang tergabung dalam arisan tersebut," kata Yogi, Jumat (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak dinyana, sejumlah orang yang ditawarkan Bethari tergiur mengikuti arisan tersebut. Salah satunya adalah LM, perempuan berusia 24 tahun yang bergabung ke dalam dua kelompok arisan fiktif buatan Bethari.
"Korban mengikuti arisan yang dibuat oleh pelaku dengan dimasukkan ke dalam grup (WA) Get Arisan senilai Rp 18 juta dan dan Get Arisan senilai Rp 8 juta," imbuh Yogi.
Menurut Yogi, LM telah menyetorkan uang arisan untuk kedua kelompok arisan yang diikutinya. Namun, Bethari tiba-tiba menutup arisan tersebut. Walhasil, korban tak bisa melakukan pencairan uang arisan yang telah disetornya.
"Pelaku tiba-tiba menutup secara sepihak kedua kelompok arisan tersebut," kata Yogi.
Kepada polisi, Bethari mengaku menutup arisan tersebut karena beberapa anggotanya belum melakukan pembayaran atau setoran. Salah satu korban lantas menghubungi beberapa nomor telepon anggota arisan di grup WA tersebut.
"Beberapa member yang tergabung dalam list arisan tersebut palsu dan nama-namanya hanya rekayasa pelaku untuk membohongi korban," imbuh Yogi.
Tak terima, korban kemudian menanyakan uang arisan yang telah disetorkan kepada Bethari. Akhirnya, Bethari mengakui jika selama ini arisan yang korban ikuti ternyata fiktif.
Atas kejadian tersebut, LM mengalami kerugian sebesar Rp 5,1 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga masih ada korban lain yang senasib dengan LM.
"Dugaan awal korban ada puluhan. Seluruh korban kami taksir alami kerugian sekitar Rp 450 juta," ujar Yogi.
Bethari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan ditahan pada Kamis (11/1/2024). Ia dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk percakapan di grup WA arisan fiktif tersebut. "Kami juga amankan satu lembar rekening korban, bukti transfer bank atas nama LM ke pelaku," pungkasnya.
(iws/gsp)