Penjambret Jurnalis India di Kuta Ditangkap, Pelaku di Bawah Umur-1 Buron

Penjambret Jurnalis India di Kuta Ditangkap, Pelaku di Bawah Umur-1 Buron

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 16:57 WIB
Satu penjambret jurnalis India di Kuta ditangkap.
Satu penjambret jurnalis India di Kuta ditangkap. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Kuta -

Satu dari dua penjambret jurnalis asal India bernama Amjals Gupra di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi. Pelaku jambret berinisial IWPI yang ditangkap itu ternyata masih di bawah umur.

"Pelaku menerangkan telah melakukan jambret satu kalung emas bersama temannya atas nama Andre," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (12/1/2024).

IWPI remaja asal Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dia ngekos di daerah Lapangan Kresek, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Kabupaten Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara satu pelaku lainnya bernama Andre masih buron. Namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa penjambretan terhadap perempuan India itu di kawasan wisata Kuta terjadi pada Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 21.00 Wita. Peristiwa ini pun sempat viral di berbagai media sosial (medsos).

ADVERTISEMENT

Gupra saat kejadian awalnya sedang berjalan kaki menuju hotel melewati Jalan Tegal Wangi Gang Meduri bersama suaminya. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna hitam, helm hitam dan baju gelap mendekat dari arah depan.

Satu dari dua pengendara sepeda motor itu langsung menarik paksa kalung emas milik Gupra hingga putus. Kalung emas itu berisi gantungan liontin 22 karat seberat 6 gram seharga 360 AUSD.

Kedua pelaku kemudian jatuh bersama sepeda motornya di lokasi kejadian. IWPI bersama Andre kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi yang tiba di TKP kemudian mengecek sepeda motor yang ditinggal kabur oleh kedua penjambret. Sepeda motor itu terpasang pelat nomor DK 8558 FAH.

Namun di dalam jok sepeda motor terdapat pelat nomor polisi DK 3789 ACV dan nota pembayaran Speedy Laundry nomor 19838 atas nama Andre. Alamat laundry tersebut yaitu di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.

Jurnalis India yang tengah berwisata ke Bali itu mengalami total kerugian Rp 6 juta akibat menjadi korban penjambretan. Gupra kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kuta.

Sukadi menerangkan bahwa polisi yang melakukan atensi wilayah awalnya mendapat laporan telah terjadi penjambretan di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kecamatan Kuta sekitar pukul 21.00 Wita. Petugas kemudian bergegas mendatangi TKP.

Polisi bersama warga negara (WN) India itu kemudian mencari closed-circuit television (CCTV) dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi di seputaran TKP. Polisi saat itu kemudian terus melakukan penyelidikan terkait pelaku penjambretan.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pasar Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku jambret berada di kos Jalan Kubu Anyar, Kabupaten Badung.

Tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergegas mengarah ke lokasi. Polisi akhirnya dapat mengamankan IWPI di tempat kosnya di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

"Pelaku melakukan jambret menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan pelat palsu. Pelaku mengakui hasil jambret berupa satu buah kalung emas dijual di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar," terang Sukadi.

Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan remaja kelahiran 2009 itu. Berbagai barang bukti itu berupa celana pendek bermotif zebra, dua baju kaos oblong warna hitam, uang tunai Rp 100 ribu dan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan pelat palsu DK 8558 FAH.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads