Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba, Peredaran Sabu Makin Marak

Buleleng

Buleleng Masuk Zona Merah Narkoba, Peredaran Sabu Makin Marak

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 29 Des 2023 20:15 WIB
BNN menyebut Kabupaten Buleleng masuk daftar zona merah peredaran narkoba.
BNN menyebut Kabupaten Buleleng masuk daftar zona merah peredaran narkoba. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Kabupaten Buleleng masuk dalam zona merah kasus penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang paling banyak beredar di Buleleng yakni sabu-sabu.

Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa menyebut selama 5 tahun terakhir ada sebanyak 397 orang yang telah direhabilitasi oleh BNNK karena menjadi korban peredaran narkoba.

"Itu yang baru terdata di belakangnya seperti gunung es lah ya. Berarti masih banyak yang belum melapor, belum lagi yang tertangkap polisi. Buleleng zona merah," kata Astawa Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Astawa menyebutkan tahun ini ada sebanyak 67 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNNK Buleleng. Dari puluhan pengguna itu, 17 di antaranya menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, Lido Bogor, dan Tanah Merah.

Sementara sisanya sebanyak 50 orang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan karena tergolong pengguna ringan.

ADVERTISEMENT

Pengguna yang direhabilitasi ini berasal dari berbagai kalangan seperti pelajar, mahasiswa, ASN hingga masyarakat usia 20 hingga 60 tahun.

"Pelajar yang direhab hanya sedikit, setiap tahun hanya satu kasus. Sisanya paling banyak usia produktif," jelasnya.

Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, BNNK Buleleng pun mendorong seluruh desa dinas dan desa adat agar membuat Peraturan Desa (Perdes) dan perarem. Di mana dari 129 desa dinas yang ada di Buleleng baru 66 desa yang sudah membuat perdes. Sementara dari 169 desa adat, baru 99 desa adat yang membuat perarem.

Dengan adanya Perdes, desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tes urine kepada masyarakatnya sebagai langkah pencegahan.

Sementara pararem akan mengatur sanksi adat bagi masyarakat yang mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai efek jera.

Astawa pun berharap seluruh desa di Buleleng bisa segera membuat perarem dan perdes ini agar bisa menekan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kalau tidak ada pararem tidak ada perdes orang kena narkoba begitu sampai di desanya akan berbuat lagi. Nah di situ ada tim terpadu untuk mengawasi. Tim terpadunya terdiri dari kepala desa, babinsa, ada tokoh masyarakat," tandasnya.




(dpw/iws)

Hide Ads