Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengungkapkan pemerkosaan itu sama-sama dilakukan saat dini hari, yakni pada Sabtu (23/12/2023) dan Minggu (24/12/2023). Sebelum melampiaskan niat bejatnya, keempat tersangka juga memaksa korban untuk ikut pesta minuman keras (miras).
"Kejadian hari pertama dan kedua hampir sama. Jadi, korban ini pergi pada dini hari," ungkap Yulio kepada detikBali, Kamis (28/12/2023).
Yulio mengatakan awalnya korban diajak jalan-jalan oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya. Setelah jalan-jalan, korban diajak ke rumah salah satu pelaku berinisial RM. Di sanalah korban diajak minum miras hingga mabuk.
"Di sana diajak minum dan terjadi persetubuhan," imbuh Yulio.
Kasus tersebut terungkap setelah foto dugaan pemerkosaan itu tersebar di media sosial (medsos) pada Minggu (24/12/2023). Foto tersebut diabadikan oleh salah satu pelaku. Setelah foto tersebut viral, orang tua korban lantas melapor ke Polres Buleleng.
Dari keempat tersangka, polisi hanya menahan RM lantaran sudah dewasa. Sementara PR, WM, dan AB hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(iws/gsp)