Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan empat orang sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMP. Mereka adalah RM (20), PR (14), WM (14), dan AB (17).
Kepala Unit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Misalkan, hasil visum, foto, keterangan korban, saksi, hingga tersangka,
"Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yulio, Selasa (26/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulio mengatakan saat ini hanya RM yang ditahan karena sudah dewasa. Sementara PR, WM, dan AB hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
RM, PR, WM, dan AB, Yulio menambahkan, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, RM, PR, WM, dan AB memerkosa seorang siswi SMP di Buleleng. Pemerkosaan dilakukan dengan modus mengajak siswi tersebu menenggak minuman keras (miras).
Setelah mabuk, mereka memerkosa siswi itu. Dugaan pemerkosaan itu juga sempat viral di media sosial (medsos).
(gsp/iws)