331 Napi di Bali Diusulkan Dapat Remisi Natal, 4 Langsung Bebas

331 Napi di Bali Diusulkan Dapat Remisi Natal, 4 Langsung Bebas

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 24 Des 2023 14:43 WIB
Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Sebanyak 331 narapidana (napi) umat Kristen di Bali diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023. Remisi diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali. Empat napi bisa langsung bebas jika usulan remisi diterima.

"331 orang napi ini berasal dari enam lembaga pemasyarakatan, empat rumah tahanan negara dan satu lembaga pembinaan khusus anak," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto dalam siaran pers, Sabtu (23/12/2023).

Romi mengungkapkan jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah. Sebab, usulan kini tengah dalam proses verifikasi dan validasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali," ujarnya.

Penyerahan remisi khusus hari raya Natal 2023 adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara. Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi yang akan diberikan ada dua jenis. Pertama, remisi khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa.

Selain RK I, juga terdapat RK II. Napi yang mendapatkan RK II dapat langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. "RK I kami usulkan 327 orang, RK II empat orang narapidana," jelas Romi.




(hsa/dpw)

Hide Ads