241 Napi Kasus Narkoba hingga Pembunuhan di Bali Terima Remisi Khusus Natal

241 Napi Kasus Narkoba hingga Pembunuhan di Bali Terima Remisi Khusus Natal

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 20 Des 2023 13:14 WIB
Lapas Kerobokan, Badung tampak dari luar difoto Jumat (4/8/2023).
Foto: Lapas Kerobokan, Badung tampak dari luar difoto Jumat (4/8/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 241 warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Bali mendapat remisi khusus hari raya Natal 2023. Mereka merupakan narapidana kasus narkoba, pembunuhan, penggelapan, dan lainnya.

"Ya, kebetulan saja mayoritas (yang dapat remisi Natal) narapidana narkoba. Tapi, (remisi) itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena yang bersangkutan itu berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran selama jadi warga binaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romy Yudianto kepada detikBali, Rabu (19/12/2023).

Romy menjelaskan 214 narapidana telah diseleksi melalui hasil sistem pembinaan penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Hasilnya, narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan lebih mendapat remisi selama 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di atas setahun, maka mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di penjara selama dua bulan.

Romy memastikan semua narapidana beragama Kristen dan Katolik mendapat remisi sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Remisi.

ADVERTISEMENT

"Memang hak mereka diberikan remisi khusus. Remisi tergantung lama masa menjalani hukuman. Mereka yang telah menjalani hukuman selama minimal enam bulan, dapat remisi satu bulan," jelas Romy.

Romy berharap para narapidana itu terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Menurutnya, berkelakuan baik sesuai aturan yang berlaku di Lapas menjadi salah satu syarat penting pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.

Untuk diketahui, remisi khusus hari raya keagamaan tidak berlaku bagi narapidana yang divonis penjara seumur hidup atau mati. Mereka harus mengajukan amnesti kepada Presiden RI jika ingin mendapat keringanan hukuman.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads